Pada materi sebelumnya kita telah membahas tentang materi Qalqalah, selanjut marilah kita membahas tentang hukum waqaf dengan mengikuti uraian berikut ini:
< kembali ke
Hukum-hukum-tajwid
Penting:
***************************************************************************************************************
Maka sesungguhnya disamping kesukaran adan kemudahan.Sesungguhnya disamping kesukaran adan kemudahan.Maka apabila engkau telah selesai (daripada suatu amal soleh) maka ersusah payahlah (berusaha melakukan amal soleh yang lain pula).Dan kepada Tuhanmu, berharaplah.
( Sr Insyirah: 5-8)
***************************************************************************************************************
Waqaf (وقف)
Waqaf dari sudut bahasa ialah berhenti atau
menahan, manakala dari sudut istilah tajwid ialah menghentikan bacaan sejenak
dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin
menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:
- ﺗﺂﻡّ (taamm)
waqaf sempurna – yaitu mewaqafkan
atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan
di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dan makna dari
bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya
maupun yang sesudahnya
- ﻛﺎﻒ
(kaaf)
waqaf memadai – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan
secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat
tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya
- ﺣﺴﻦ
(Hasan) – waqaf baik
yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi
makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya
- ﻗﺒﻴﺢ
(Qabiih) – waqaf buruk
yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara
tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini
harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz dan
maknanya dengan bacaan yang lain.
Tanda-tanda waqaf lainnya :
1. Tanda
mim ( مـ )
disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti
di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna)
karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan
kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda
tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya;
2. tanda
tho ( ﻁ )
adalah tanda Waqaf Mutlaq dan
haruslah berhenti.
3. tanda
jim ( ﺝ )
adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik
berhenti seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.
4. Tanda
zha ( ﻇ )
Berarti lebih baik tidak
berhenti
5. Tanda
sad ( ﺹ )
Disebut juga dengan Waqaf
Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun
diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara
hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih
diperbolehkan berhenti pada waqaf sad
6. Tanda
sad-lam-ya’ ( ﺻﻠﮯ
)
Merupakan singkatan dari
“Al-washl Awlaa” yang bermakna “wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih
baik”, maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik;
7. Tanda
qaf ( ﻕ )
Merupakan singkatan dari
“Qiila alayhil waqf” yang bermakna “telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf
sebelumnya”, maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh
diwaqafkan
8. Tanda
sad-lam ( ﺼﻞ )
Merupakan singkatan dari “Qad
yuushalu” yang bermakna “kadang kala boleh diwasalkan”, maka dari itu lebih
baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan
9. Tanda
Qif ( ﻗﻴﻒ )
Berarti berhenti! yakni lebih
diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang
biasanya pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti
10. tanda sin
( س ) atau
tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ
)
Menandakan berhenti seketika
tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika
tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan
11. tanda
Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ )
Berarti sama seperti waqaf
saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ),
namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas
12. tanda Laa (
ﻻ )
Berarti “Jangan berhenti!”.
Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia
muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada
di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak
13. Ttanda kaf (
ﻙ )
Merupakan singkatan dari
“Kadzaalik” yang bermakna “serupa”. Dengan kata lain, makna dari waqaf ini
serupa dengan waqaf yang sebelumnya muncul
14. Tanda
bertitik tiga ( … …) yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau
Waqaf Ta’anuq (Terikat).
Waqaf ini akan muncul sebanyak
dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah
satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti
pada tanda kedua dan sebaliknya.
Demikianalah pembahasan tentang materi Hukum Tadjwid, Sehingga setelah bisa memahami tentang Ilmu tdjwid ini maka akan bisa membaca al qur'an. Dengan memperbanya membacanya maka akan semakin abnyak NIKMAT ALLAH yang kita dapatkan.
Nantikan materi selajutnya tentang praktek membaca Al qur'an
< kembali ke
Hukum-hukum-tajwid
Penting:
Carilah GURU yang benar yang sudah dahulu Dalam Ilmu dan Pengalamannya yang mau
menyampaikan itu Karena PERINTAH ALLAH, Belajar langsung agar kita bisa ditegur bila
salah dalam pemakaiannya
***************************************************************************************************************
Maka sesungguhnya disamping kesukaran adan kemudahan.Sesungguhnya disamping kesukaran adan kemudahan.Maka apabila engkau telah selesai (daripada suatu amal soleh) maka ersusah payahlah (berusaha melakukan amal soleh yang lain pula).Dan kepada Tuhanmu, berharaplah.
( Sr Insyirah: 5-8)
***************************************************************************************************************